PROBOLINGGO, iNews.id - Sekitar satu tahun lamanya, PT Kaya Sejahtera Berlipat (KSB) Kota Probolinggo, tidak bisa melanjutkan pembangunan perumahan yang ada di Kota Probolinggo.
Hal ini disebabkan surat izin yang dimiliki oleh PT KSB diblokir oleh Dinas Penananan Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja (DPMPT dan Naker).
"Sampai sekarang PT KSB tidak bisa melanjutkan proses pembangunan perumahan," ujar Wakil Direktur PT KSB Kota Probolinggo, Agus Tri, Rabu (27/7/2022).
Menurut dia, pemblokiran izin milik PT KSB tersebut dinilai aneh. Karena surat izin tersebut, dikeluarkan oleh DPMPT dan Naker sendiri. "Kan aneh. Padahal yang mengeluarkan izin itu pihak DPMPT dan Naker," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait