Melihat adanya kejanggalan itu, Agus Tri kemudian mengurusnya kembali di kantor DPMPT dan Naker. Namun untuk membuka pemblokiran izin tersebut, pihak DPMPT dan Naker meminta agar PT KSB menunggu kepastian hukum. Apalagi dugaan pemalsuan izin tersebut, sedang dalam proses penanganan pihak Kejaksaan.
"Saya sempat mendatangi kantor Kejaksaan, katanya pihak Kejaksaan tidak tahu. Bahkan yang menanganinya sudah pindah tugas. Ini kan aneh," terang Agus Tri.
Akibat diblokirnya izin tersebut, Agus Tri mengaku PT KSB mengalami kerugian hingga miliar rupiah. "Sampai sekarang pembangunan perumahan milik PT KSB tidak bisa jalan," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPT dan Naker Kota Probolinggo, M. Abas tidak berhasil dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi, selulernya sedang tidak aktif.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait