Kasubag TU UPT PUSDA, Jawa Timur, Taufan Hikmah mengatakan, penertiban dilakukan karena ada satu ijin ditempati dua lokasi bangunan. Itulah sebabnya, pihaknya kemudian melakukan penertiban.
"Makanya mulai sekarang pedagang harus bayar sewa langsung ke PUSDA. Jangan membayar kepada orang lain," katanya.
Saat ditanya soal adanya pungutan retribusi kepada pedagang yang menempati lahan milik PUSDA Jawa Timur, Taufan mengaku tidak mau intervensi. "Itu bukan urusan kita. Kita hanya mengurus aset lahan milik PUSDA Jawa Timur," tandasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait