PROBOLINGGO, iNews.id - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak mengantongi ijin, di Pasar Piyeng, Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo.
Salah satunya milik Ny. Buni, pedagang pisang. Bangunan non permanen itu, terpaksa diambil alih oleh Dinas PUSDA karena tidak mengantongi ijin.
Berdasarkan pengakuan Ny. Buni, dia menempati bangunan lapaknya karena sudah membayar sewa kepada seseorang. Bahkan dia sempat dimintai uang sewa sebesar Rp 8 juta pertahun. "Namun saya tidak mau karena tidak ada kwitansinya," katanya.
Berbeda dengan pedagang lainnya, Askan yang menempati lapak disamping Ny. Buni, Askan mengaku, sudah lama menempati lahan milik PUSDA. Bahkan setiap bulan dia membayar retribusi Rp 30 ribu perbulan kepada petugas pasar.
"Yang mungut itu petugas pasar. Saya tidak tahu namanya," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait