Kepada wartawan, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, berdasarkan keterangan korban, bersangkutan sebenarnya telah menegur pelaku saat melakukan aksi pornonya.
Hanya saja, pelaku memilih diam dan melanjutkan aksinya. Korban yang kesal, akhirnya melaporkan aksi pelaku kepihak kepolisian.
"Tak kurang dari waktu 19 jam, pelaku kami tangkap. Bersangkutan langsung kami periksa, guna mengetahui motifnya, termasuk mengecek kondisi kejiwaannya," terang Deddy, Minggu 17 Juli 2022.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deddy, pelaku bakal dijerat Pasal 36 Junto pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan didenda sebanyak 5.000.000.000.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait