Wahyu Indarto menambahkan, kunjungan itu hanya berlaku bagi keluarga inti, penasehat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana atau tahanan dan anak negara asing.
"Selain 3 kriteria itu, belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaanya masih bersifat terbatas. Selain itu, pihak yang akan melakukan kunjungan harus menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster yang dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksin" terangnya, Selasa 12 Juli 2022.
Disamping itu, bagi yang belum menerima vaksin booster, diwajibkan menunjukan hasil rapid atau swad antigen, dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin, karena alasan Kesehatan dari Dokter instansi Pemerintah.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, layanan kunjungan tatap muka di lapas Banyuwangi, hanya dibuka pada hari selasa dan kamis dan satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali setiap pekan.
"Pada hari selasa kami khususkan warga binaan yang terjerat perkara narkotika. Sedangkan hari kamis untuk warga binaan terjerat perkara kriminal umum," jelasnya Wahyu Indrato.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait