Pemkab Tunjuk Diperta Tangani PMK Dengan Dana BTT

Rifan
Proses Vaksinasi PMK (Foto:Rifan/iNews.id)

Penunjukan langsung ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan dan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penunjukan langsung itu tersebut diprioritaskan untuk hal-hal yang hanya bersifat segera atau darurat.

"Misalnya pengadaan obat, alat penunjang vaksin dan bahan-bahan untuk menunjang obat hewan ternak," tegasnya.

Maryoto mengharapkan agar dengan adanya penunjukkan langsung terhadap penanganan PMK wabah ini bisa segera berakhir dengan ditangani secara cepat oleh Pemkab Probolinggo.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network