Penunjukan langsung ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan dan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penunjukan langsung itu tersebut diprioritaskan untuk hal-hal yang hanya bersifat segera atau darurat.
"Misalnya pengadaan obat, alat penunjang vaksin dan bahan-bahan untuk menunjang obat hewan ternak," tegasnya.
Maryoto mengharapkan agar dengan adanya penunjukkan langsung terhadap penanganan PMK wabah ini bisa segera berakhir dengan ditangani secara cepat oleh Pemkab Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait