PROBOLINGGO, iNews.id - Dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menunjuk Dinas Pertanian (Diperta) untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Penunjukan penggunaan dana BTT berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Selain itu Gubernur SK Status Darurat oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku.
Diikuti oleh Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 360/815/426.32/2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Probolinggo.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo, Maryoto mengatakan kalau atas dasar hukum itulah maka Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat menggunakan dana BTT sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 junto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.
"Permendagri itu Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait