Penggugat Rumah BSPS Di Pakuniran Hadirkan 2 Saksi

Ahmad Didin
Pengambilan sumpah oleh hakim pengadilan negeri kraksaan (foto:didin/iNews.id)

"Apalagi saksi dua, saksi dua malah tidak faham bahasa Indonesia, semakin kebingungan dan dia taunya waktu kecil juga pak fadli menempati rumah itu, dari keterangannya banyak yang tidak sesuailah dan dari surat - surat yang disengketakan tidak ada yang tahu", Pungkas Husnan taufiq.

Perlu diketahui perkara sengketa tanah yang sudah puluhan tahun ditempati Toya warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, yang diakui milik alm Sahra Asikin dan diwariskan kepada tiga penggugat yang mengaku ahli warisnya.

Tiga penggugat itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network