PROBOLINGGO, iNews.id - Gugatan sidang rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Provinsi Jawa Timur berlanjut. Anehnya, saksi yang dipanggil penggugat untuk memberi keterangan justru tak tahu menahu, fakta ini membuat majelis hakim kebingungan.
Ada dua saksi yang dipanggil, pertama Tosari warga dusun Kedung Pawon, Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dan Dulla (77) Warga Dusun Karanganyar, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Saksi pertama, Tosari mengaku saat ditanyakan oleh Majlis Hakim sejak kapan Toya menempati rumah tersebut, Ia mengatakan sejak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dan saat ditanyakan masalah proses dan perpindahan Toya ke tempat tersebut Ia mengaku tidak tahu karena ia masih kecil.
"Saya taunya dia (Toya) sudah menempati rumah tersebut sejak saya kelas dua SD dan masalah perpindahannya saya tidak tau pak", akunya.
Sementara itu saksi kedua, Dulla mengatakan terjadinya serah terima tanah tersebut terjadi pada tahun 1970an dan ia mengaku mendengar percakapan antara Toya dan Sahra Asikin yang merupakan pemilik pertama tanah tersebut saat berada di Warung rujak waktu itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait