PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menetapkan jadwal sidang pada kasus kebakaran gunung bromo. Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kraksaan dijadwalkan sidang akan dilaksanakan pada Selasa (20/11/2023).
Jadwal tersebut merupakan sidang perdana kasus dengan tersangka manajer Wedding Organizer (WO) Andrie Wibowo Eka Wardhana, (41) ,warga Kabupaten Lumajang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa turut membenarkan jadwal sidang tersebut. Ia mengatakan kalau beberapa waktu sebelumnya pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Kraksaan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah semua hal yang dibutuhkan untuk persidangan telah terpenuhi. Dengan demikian tanpa menunggu lama berkas perkara langsung dilimpahkan kepada PN Kraksaan.
"Selasa besok itu jadwal sidang perdana kasus kebakaran gunung bromo," terangnya, Senin (20/11/2023)
Dalam proses persidangan nanti, pihak kejaksaan sudah menyiapkan empat orang jaksa untuk mengawal kasus tersebut. Keempatnya akan mengawal hingga putusan dibacakan.
Diketahui, yang bersangkutan terjerat pasal 78 Ayat (5) Jo pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Juga pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3,5 miliar," katanya.
David menambahkan, jika kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektar. Dengan dampak kerugian mencapai Rp 741.866.003.300. Meliputi proses pemadaman kebakaran harus dilakukan dengan cara water bombing dengan menyewa helikopter.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait