Bea Cukai Probolinggo Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Siaran Radio, Bahas Dampak Negatif

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bea Cukai Probolinggo terus berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, berbagai cara sudah dilakukan. Kali ini melakukan sosialisasi melalui siaran radio tentang dampak negatif peredaran rokok ilegal bagi negara dan masyarakat.
Sosialisasi itu dikemas dengan acara podcast di radio Bromo FM, Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (28/7/2025).
Penata Operasional TK III pada Bea Cukai Probolinggo Arrizal Fatoni mengatakan, sejatinya tujuan dari podcast melalui siaran radio itu guna memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal.
Karena hal itu selain merugikan keuangan negara karena tidak ada setoran cukai juga merugikan subsidi bagi para petani serta subsidi kesehatan masyarakat.
"Jadi pendapatan cukai tembakau itu ada progam DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau, red) itu dibagi menjadi tiga komponen," katanya.
Ketiga komponen yang dimaksud, lanjut Arrizal, 10 persen masuk pada penegakkan hukum, lalu 40 persen masuk pada urusan kesehatan, dan 50 persennya kembali lagi pada industri pertanian untuk dijadikan subsidi, bisa menjadi subsidi pupuk dan lain-lain.
"Rokok ilegal itu tidak membayar kewajibannya kepada negara, sehingga negara tidak ada pemasukan dari cukai tembakau tersebut," paparnya.
Selain pembagian di atas, rokok ilegal yang beredar juga mempengaruhi penjualan perusahaan-perusahaan rokok berizin, baik perusahaan kecil maupun besar.
Tentu hal tersebut juga berdampak kepada nilai beli tembakau dari para petani. Bisa saja perusahaan tidak akan kembali tengkulak tembakau petani, atau tengkulak dengan harga murah karena karena rokok yang diproduksinya tidak laku dipasaran.
"Yang kita takutkan lebih ke bangkrutnya sebuah perusahaan rokok, ini berdampak pada penjualan tembakau petani ke depan," ucapnya.
Karena itu, selain sosialisasi pihaknya juga terus melakukan penegakan hukum dengan menyita batang-batang rokok ilegal. Hingga 2025 ini sudah lebih satu juta batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya.
Editor : Arif Ardliyanto