get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Ketua Bawaslu dan Putra Mantan Walikota Juga Daftar Calon Ketua Koni Kota Probolinggo

Selama Ramadan Rumah Makan di Kota Probolinggo Dilarang Beroperasional Sejak Pagi

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:54 WIB
header img
Jam operasional warung dan rah makan di Kota Probolinggo ditentukan selama bulan ramadan (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Memasuki bulan suci ramadan, Pemerintah Kota Pronolinggo menerapkan jadwal operasional untuk warung atau rumah makan dan tempat hiburan. Para pengusaha dan pedagang dilarang membuka saat pagi.

Jadwal operasional tersebut, diatur dalam Surat Edaran Nomor 500.13/432/425.002/2025 tentang Ketentuan Operasional Usaha pada Bulan Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan serta Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin Hiburan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan perindustrian (DKUP) Kota Probolinggo, Fitriawati Jufri mengatakan jadwal operasional tempat usaha ini hanya berlaku selama ramadan 1446 H.

"Hanya bulan ramadhan ya," Terangnya melalui pesan whatsapp pada Sabtu (1/3/2025) pagi.

Jam Operasional yang berlaku antara lain seperti Tempat Hiburan dan Kuliner Billyard: Buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Bioskop, hari Senin–Sabtu: Buka pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–23.00 WIB. Untuk hari Minggu: Buka pukul 10.00–17.00 WIB dan 20.00–23.00 WIB.

Kafe, Restoran, dan Rumah Makan, Jika beroperasi siang hari, wajib memasang tirai agar tidak terlihat dari luar. Penyedia layanan sahur diperbolehkan buka mulai pukul 02.00–04.00 WIB.

Live Musik di Kafe, Restoran, dan Hotel, Waktu operasional harus sejak pukul 20.00–22.00 WIB. Serta harus dilakukan di dalam ruangan tertutup.

"Tidak diperbolehkan menggunakan suara yang terlalu keras. Jenis musik disesuaikan dengan nuansa Ramadan (slow, religi, akustik). Penampilan dan busana artis harus sopan." Imbuhnya.

Tempat kebugaran dan arena permainan anak, Buka pukul 13.00–17.00 WIB. Untuk hari Minggu: Buka pukul 10.00–17.00 WIB.

Sementara pusat perbelanjaan tetap beroperasi seperti biasa. Tidak hanya mengatur jam operasional, Pemkot Probolinggo juga menerapkan larangan dan himbauan.

Seperti larangan penggunaan peralatan plastik di restoran, kafe, dan rumah makan guna mendukung Peraturan Wali Kota   Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dilarang membawa dan mengonsumsi minuman beralkohol, narkotika, atau zat sejenis. Pada malam Hari Raya Idul Fitri, usaha biliar dan bioskop wajib tutup.
Live musik di kafe, restoran, dan hotel dilarang.

Fitriawati menambahkan, tidak hanya pengusaha besar, PKL juga dikenai aturan. Ia menyampaikan, PKL hatus mengikuti aturan selama Ramadan sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

“Berlaku juga surat himbauan bagi para pedagang kreatif lapangan. Karena memang ada batasan-atasan yang harus dipatuhi,” ucapnya. 

Ia menghimbau agar PKL tidak menjual dagangan secara terbuka. Lapak ditutup menggunakan tirai atau kelambu.

"Aturannya dibuka mulai pukul 18.00–04.00 WIB. Lalu, penjualan makanan dan minuman harus tetap menghormati nilai-nilai kesopanan dan menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," Tuturnya.

Ia berharap, ketentuan jam operasional ini dapat dipatuhi oleh pemilik usaha, pedagang serta masyarakat luas.

"Menjaga marwah dan kesucian bulan suci ramadhan, kami berharap aturan dapat dipatuhi bersama," Tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut