PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Baru-baru ini terdakwa Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan keduanya.
Hal itu menuai reaksi berbagai pihak, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim), yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke KPK karena tuntutan dinilai terlalu ringan.
Gubernur LIRA Jatim Samsudin mengatakan, jika tuntutan Jaksa KPK terhadap Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin eks anggota DPR RI atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi sangatlah timpang.
Seharusnya tuntutan Jaksa KPK kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu bisa dituntut dengan pasal yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kasus jual beli jabatan sebelumnya.
"Karena yang disidangkan saat ini perihal kasus TPPU dan Gratifikasi yang seharusnya tuntutannya itu jauh di atas yang sebelumnya (Kasus OTT jual beli jabatan,red)," katanya, Sabtu (1/2/2025)
Diketahui, pada kasus jual beli jabatan yang dilakukan sebelumnya dengan barang bukti Rp 360 juta justru dituntut hukuman 8 tahun. Sementara barang bukti kasus TPPU dan gratifikasi ini mencapai Rp 150 miliar hanya dituntut 6 tahun.
"Oleh karena itu, kami harap ke Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung, agar divonis maksimal," paparnya.
Samsudin menambahkan, jika untuk kepentingan keadilan, pihaknya berencana akan menggelar aksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mempertanyakan alasan KPK menuntut terdakwa dengan tuntutan yang lebih ringan.
"Ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini, seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis," ucapnya geram.
Editor : Arif Ardliyanto