get app
inews
Aa Read Next : 10 Destinasi Wisata Terpopuler di Probolinggo: Air Terjun Menawan hingga Candi Warisan Majapahit

WOW... Calon Jamaah Haji Jawa Timur Harus Menunggu 33 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:02 WIB
header img

SURABAYA, iNews.id - Dicabutnya sejumlah aturan pembatasan Covid-19 di Arab Saudi, menjadi angin segar bagi Indonesia untuk kembali melaksanakan aktivitas ibadah baik umrah maupun haji.

Namun meski demikian, masyarakat Jawa Timur yang ingin mendaftar haji harus menunggu kurang lebih selama 33 tahun untuk diberangkatkan. Pasalnya setelah tertunda selama 2 tahun dikarenakan Pandemi Covid-19, mengakibatkan bertambahnya waiting list atau masa tunggu keberangkatan haji.

“Jadi untuk Jawa Timur terhitung dari Maret ini, kalau daftar sekarang berangkatnya ya tahun 2054,” terang Abdul Haris Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Jatim pada Radio Suara Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Haris menjelaskan, di Jawa Timur sendiri pendaftar haji yang berstatus waiting list sudah berada pada angka 1.100.000 orang. Sementara itu untuk pendaftar yang sudah melakukan pelunasan dan mengalami penundaan sejak tahun 2020, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan di tahun ini dan angkanya mencapai 33 ribu orang calon jemaah.

“Kita berharapnya tahun ini bisa berangkat penuh. Jadi apapun yang terjadi, kita asumsikan kalau pemberangkataan nanti penuh ya 33 ribu calon jemaah tadi yang berangkat. Karena untuk administrasi seperti vaksin dan sebagainya sudah dipenuhi oleh para calon jemaah,” jelasnya.

Calon jemaah juga diminta untuk melengkapi kelengkapan lain seperti paspor, melalui pelayanan di kabupaten/kota masing-masing.Utamanya bagi pemilik paspor yang sudah habis masa berlakunya (expired).

Bagi jemaah yang sakit atau meninggal dunia, Haris menegaskan bahwa bisa dilimpahkan ke ahli waris sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu terkait dengan calon jemaah yang berusia lanjut, Kemenag Jatim masih menunggu kebijakan dari Pemerintah pusat terkait pemberangkatannya.

“Jadi yang berhalangan tetap karena sakit berkepanjangan atau meninggal, bisa dilimpahkan ke ahli waris sesuai Undang-undang adalah suami, istri, dan saudara kandung. Untuk menantu tidak bisa,” ucapnya.

Melalui program “Sapa Jemaah Dalam Waiting List” (Sajadawali), Kemenag Jatim akan terus memberikan update terkini agar calon jemaah selalu termotivasi.

Terkait dengan dihapusnya sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di Arab Saudi seperti Swab dan PCR, Abdul Haris menyebutkan bahwa Kemenag pusat akan melakukan evaluasi yang berkaitan dengan biaya.

“Nanti dari pusat akan dilakukan evaluasi terkait biaya yang kemarin sebesar Rp.45 juta, karena pos-pos anggaran kan terkurangi juga. Sebelum pandemi, costnya Rp.37 juta, itu dulu sebagian kembali Rp.6 jutaan untuk living costnya,” pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut