PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton telan menetapkan Nur Hamid (39) warga Des Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus penjambretan kalung emas milik wanita Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Probolinggo.
Hal itu diungkap Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori melalui Kanit Reskrim Aipda Romli. Saat dikonfirmasi, Romli menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditambah alat bukti yang cukup, pihaknya segera menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus penjambretan kalung emas.
"Yang bersangkutan terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," terangnya, Rabu (22/1/2025).
Pihaknya juga menemukan fakta bahwa yang tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah menjalani hukuman pidana sebanyak dua kali berturut-turut di Kabupaten Pasuruan.
Pada tahun 2012 yang bersangkutan masuk penjara karena melakukan aksi curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kemudian pada tahun 2014 dirinya kembali dipenjara dengan kasus yang sama dilokasi yang berbeda di Kabupaten Pasuruan.
"Kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, nanti bagaimana perkembangannya akan kami sampaikan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Hamid (39) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dihajar massa usai gagal menjambret kalung emas milik nenek-nenek di Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, pelaku kedapatan menjambret kalung emas 16 gram 19 karat milik Buro Siseh (73) warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, pada Minggu (19/1/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 14 juta. Pelaku pun akhirnya diamankan oleh Polsek Paiton untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto