get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis 13 Tahun di Kota Probolinggo Minggat, Ternyata Kerumah Pacarnya di Jember

Pemilihan RT Kelurahan Jrebeng Lor Kota Probolinggo Door To Door

Minggu, 19 Januari 2025 | 19:51 WIB
header img
Proses pemilihan dengan sistem Door to Door (FOTO: Ide Nasution/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pemilihan Rukun Tetangga (RT) adalah proses demokratis yang dilakukan untuk memilih ketua RT dan pengurus lainnya di tingkat lingkungan yang melibatkan warga setempat sebagai pemilih. 

Tujuan dari pemilihan RT adalah untuk memastikan adanya pemimpin yang mampu memfasilitasi komunikasi antarwarga, menangani masalah sosial, dan mengorganisir kegiatan-kegiatan yang mendukung kesejahteraan bersama. 

Pemilihan RT juga penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan ini sangat penting agar hasilnya mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warga setempat.

Proses pemilihan ini biasanya diatur oleh undang-undang dan aturan setempat yang berlaku. 

Seperti yang dilaksanakan di lingkungan rw 1 di Kelurahan Jrebeng Lor, kecamatan Kedupok Kota Probolinggo yang melaksanakan kegiatan pemilihan ketua RT untuk masa bakti 2025-2030. 

Pemilihan RT ini dilaksanakan mengunakan sistem door to door yang mana panitia pemilihan datang ke rumah rumah warga untuk memungut suara pemilih. 

Di rw 1 ini terdiri dari 3 RT yaitu RT  1,2 dan 3. Dengan adanya pemilihan door to door ini suara pemilih dapat tersalurkan semua tidak adanya yang tidak mencoblos ini merupakan kelebihan sistem pemilu door to door. 

Harik selaku panitia menjelaskan pemilihan dengan door to door dilakukan untuk memastikan bahwasannya seluruh warga ikut serta dalam pemilihan RT yang diselenggarakan Rw 1.

"Jadi pada intinya panitia yang keliling ke warga dengan membawa kertas suara dan kotak suara yang tersegel, tetap cara mencoblosnya terjaga privasinya atau rahasia," ujar Harik.

Sementara Ide Farid N ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Jrebeng Lor menegaskan, cara door to door ini sudah melalui kesepakatan semua panitia dan rembuk dengan masyarakat setempat.

"Untuk di RW 1 cara pemilihannya memang dengan cara door to door tapi tetap sesuai Perwali yang berlaku jadi yang punya hak suara per KK 1 suara, intinya tidak menabrak aturan yang berlaku," jelasnya.

Tak hanya itu, setiap RT panitianya juga beda jadi sama-sama jalan sesuai wilayahnya.

"Tiap RT panitia pemungutan suara berbeda, sesuai wilayahnya masing-masing dan yang terpenting metode ini dipilih, sudah melalui tahap musyawarah mufakat, sedangkan calon tunggal tetap diketahui warga yang punya hak suara sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut