PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bea Cukai yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo terus gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Kali ini keduanya menerbitkan flyer tentang jenis-jenis pelanggaran cukai berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Ada lima point yang dituangkan dalam pelanggaran tersebut.
Pertama, rokok polos. Pada rokok polos ini merupakan rokok yang pada kemasannya tidak dilengkapi atau tidak dilekati pita cukai sama sekali. Itu dilakukan untuk menghindari pembayaran cukai.
Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Berbeda sengan rokok polos, rokok pada poin dua ini memang dilengkapi pita cukai. Hanya saja pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai palsu atau dipalsukan.
Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. sama seperti poin kedua, dimana rokok ini juga dilengkapi atau dilekati dengan pita cukai. Hanya saja cukai yang dipakai merupakan cukai bekas dari rokok yang telah diedarkan sebelumnya.
Keempat, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya. Artinya rokok tersebut juga dilengkapi atau dilekati pita cukai, hanya saja pita cukai yang dipakai merupakan pita cukai dari perusahaan lain.
Kelima, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya. Pada rokok di poin lima ini merupakan rokok yang dilengkapi pita cukai. Hanya saja pita yang dipakai tidak sesuai, seperti halnya rokok sigaret kretek mesin menggunakan pita cukai rokok sigaret kretek tangan, atau sebaliknya.
Dengan pemahaman ini diharapkan masyarakat dapat mengerti mana rokok yang sudah mendapat izin cukai dan rokok yang ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto