get app
inews
Aa Read Next : Calon Walikota Probolinggo Dr. Aminudin Jamin Gaji RT RW Sebesar 1 Juta Perbulan

Bawaslu Kota Probolinggo Copot Ratusan APK Pilkada Yang Terpaku di Pohon Menjelang Penilaian Adipura

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:09 WIB
header img
Bawaslu Kota Probolinggo saat melakukan penurunan APK Pilkada di Jalan Cokroaminoto (FOTO : Raphel/iNewsProbolinggo.id).

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Menjelang penilaian Adipura 2024 di Kota Probolinggo, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpaku di pepohonan, mulai dilepas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mengurangi penilaian.

Komisioner Bawaslu, Ade Nur Wahyudi mengatakan, penurunan tersebut dilakukan serentak di seluruh titik, merata di setiap kecamatan. Ia bersama petugas gabungan membersihkan APK dari pohon-pohon di Jalan Cokroaminoto.

"Sama Satpol PP juga ada ya, penurunan ini sesuai aturan KPU Kota Probolinggo, karena besok akan ada penilaian untuk adipura, jadi kami mengambil langkah melakukan penertiban, yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemkot," terangnya, pada senin (21/10/2024).

Bawaslu akan menyusuri sejumlah titik di Kota Probolinggo. Terutama pohon yang ditempeli APK.

"Kami menghimbau agar paslon dan tim paslon agar menaati aturan kampanye yang di dalamnya juga diatur terkait APK," tuturnya. 

APK - APK yang diturunkan akan dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Probolinggo. APK itu akan menjadi barang bukti pelanggaran larangan memasang di pohon. Paslon dan tim paslon tidak bisa mengambil kembali.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Retno Wandansari menyampaikan pohon -pohon harus bersih dari apapun, termasuk APK.

"Besok juri itu akan keliling. Kalau melihat pohon di paku-paku, kan merusak pohon itu," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut