get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral di Medsos Bagi-Bagi Uang Usai Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada Probolinggo

Viral! Mobil Ambulans Dilarang Isi Solar di SPBU sampai Harus Turunkan Keranda Jenazah 

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 08:43 WIB
header img
Video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah ambulans yang membawa keranda di bagian luar mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10/2024). Foto: Instagram

Awalnya, ambulans berencana menggunakan QR Code dari mobil Chevrolet yang ada di SPBU, namun itu tidak diperbolehkan karena satu QR Code hanya untuk satu kendaraan.

Brasto menjelaskan bahwa jika masyarakat memiliki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, mereka bisa mengunjungi lokasi untuk perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disediakan oleh Polri.

“Kami selalu memberikan pengarahan kepada petugas SPBU agar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” tuturnya.

Dia juga menekankan bahwa ambulans adalah jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, penyalur BBM bersubsidi wajib menggunakan sistem teknologi informasi untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada konsumen yang tepat.

Meskipun begitu, pihaknya akan membantu pendaftaran QR code untuk SPBU tersebut dan memberikan voucher untuk pengisian BBM nonsubsidi Dex Series.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut