PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhirnya menetapkan SH (54) sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri hingga hamil 4 bulan.
Informasi tang berhasil dihimpun, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk pemanggilan terduga pelaku.
Yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (3/10/2024). Dan hadir pada panggilan kedua meski sempat meminta penundaan waktu.
Selain terduga pelaku, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari korban. Hingga akhirnya terduga pelaku ditetapkan tersangka.
Ps Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," katanya, Rabu (9/10/2024)
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus persetubuhan yang dilakukan paman terhadap keponakannya hingga hamil 4 bulan.
Diketahui, korban berinisial NM (14) warga Kecamatan Bantaran. Sedangkan terduga pelaku berinisial SH warga Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
Dugaan pencabulan tersebut sudah dilaporkan pihak korban pada 12 September 2024 lalu. Sejumlah rangkaian penyelidikan telah dilakukan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
Editor : Arif Ardliyanto