get app
inews
Aa Read Next : Kabur ke Bali Saat Tersandung Kasus Korupsi BLT DD, Mantan Kades di Probolinggo Berhasil Diamankan

Angelina Sondakh Kangen Anak

Rabu, 02 Maret 2022 | 18:35 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Artis dan politikus ini akan bebas dalam waktu dekat usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengungkap kerinduan Angelina Sondakh terhadap anaknya, Keanu Jabaar Massaid.

 

Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi hingga dipenjara saat Keanu berusia dua tahun. “Pastilah (rindu), ketika Keanu ditinggal mamanya kan, Keanu masih berumur 2 atau 3 tahun, sekarang Keanu sudah 13 tahun. Pasti rindu banget,” kata Krisna Murti, Selasa (01/03/2022).

 

Krisna mengatakan, tadinya akan ada penjemputan dari Keanu. Namun, Angie melarangnya lantaran Covid-19 varian Omicron tengah melonjak. “Tadinya kami ada mau penjemputan khusus, Keanu, opa dan oma tapi dua minggu atau 3 minggu lalu saya ada ke tempat Mba Angie, menandatangani ada administrasi yang mesti ditanda tangani surat-suratnya. Saya tanya ini gimana, dia (Angie) bilang ‘Mas sampaikan ke Keanu, Opa dan Oma enggak usah dijemput’, kenapa?, ‘takutlah mas Omicron lagi tinggi’,” tutur Krisna Murti.

 

“Opa dan Oma sudah sepuh, biarin saja mereka nunggu di rumah,” tambah Krisna. Keanu begitu senang menyambut Angelina Sondakh. “Ketika saya kabarkan bebasnya (Angie) akan segera, wah opa, oma dan Keanu sangat bergembira sekali menunggu mamanya,” ungkapnya.

 

Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu. Angie tersangkut kasus anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Dia awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

 

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut