DENPASAR, iNewsProbolinggo.id - Sebuah video yang menunjukkan seorang pelanggan memprotes petugas SPBU karena dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 saat membeli BBM jenis Pertamax menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi di salah satu SPBU di Kota Denpasar, Bali.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, terlihat adanya perdebatan antara pelanggan dan petugas SPBU wanita. Pelanggan tersebut mempertanyakan keberadaan biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Petugas tersebut menjelaskan bahwa biaya administrasi memang dikenakan setiap kali ada pembelian BBM, dan hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di seluruh SPBU.
"Di mana-mana juga begitu, Pak," ujar petugas SPBU tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Namun, pelanggan pria tersebut bersikeras meminta bukti aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia tidak keberatan membayar biaya administrasi jika memang ada aturan yang mendasarinya.
"Kalau saya dikasih lihat (aturannya), saya bayar Rp5.000. Saya beli Pertamax, bukan Pertalite," ujarnya.
Karena terus bersikeras, akhirnya pelanggan ini diminta oleh petugas SPBU untuk membuktikan sendiri dengan membeli BBM di SPBU lain.
Menanggapi video yang viral tersebut, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini.
"Memang benar peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Senin, 13 Agustus 2024," ujarnya pada Selasa (13/8/2024).
Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan menerima keluhan dari konsumen terkait pembelian BBM jenis Pertamax menggunakan jeriken.
"Dari pengecekan di lapangan ditemukan bahwa pelayanan yang diberikan telah melanggar SOP yang ditetapkan," kata Ahad.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina meminta pihak SPBU untuk membuat klarifikasi mengenai kejadian ini dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap operator yang melakukan pelanggaran.
Pertamina memastikan bahwa pengawas dan operator di SPBU memahami dan mematuhi aturan serta standar pelayanan yang harus diterapkan oleh semua pengelola SPBU.
Pertamina juga menegaskan kembali kepada para operator mengenai pentingnya peningkatan pelayanan di SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi. Untuk informasi, pertanyaan, dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta