PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tersangka Hosnadi Aditya (35), pria yang mengaku Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kodim 0820 Probolinggo dan tega merampas motor janda asal Blitar terancam 9 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku ditengarai telah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
"Jadi selain merampas motor korban, tersangka juga melakukan aksi kekerasan, beruntung korban menggunakan helm," terangnya, Jum'at (26/7/2024)
Diketahui, tersangka yang merupakan warga Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berkenalan dengan korban Siti Wulandari (39) warga warga Desa Gondang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Mereka berkenalan melalui akun media sosial tiktok dan mengaku sebagai anggota TNI Kodim 0820 Probolinggo. Setelah berkenalan itu, mereka bersepakat untuk saling bertemu di daerah Blitar yang kemudian jalan-jalan menuju Probolinggo.
"Mereka bertemu pada Senin (15/7/2024), dan ketika tiba di hutan jadi di Kotaanyar, tersangka menurunkan korban dan langsung melakukan pemukulan serta merampas motor korban," paparnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (21/7/2024). Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto