get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Aminuddin - Ina Buchori Kuasai Suara Tiga Kecamatan di Pilkada Kota Probolinggo

Penggunaan Dana Kelurahan Belum Maksimal, Pemkot Probolinggo Gelar Penerangan Hukum

Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:26 WIB
header img
Pemkot Probolinggo Gelar Penerangan Hukum

PROBOLINGGO KOTA, iNews.id — Pengelolaan dana Kelurahan belum maksimal, Pemerintah Kota Probolinggo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menggelar penerangan hukum dalam rangka pendampingan dana kelurahan se-Kota Probolinggo Tahun 2022 kepada seluruh camat dan lurah, Ketua LPM dan Pokmas di Puri Manggala Bakti, Kamis (24/2).

Pendampingan pada kegiatan dana kelurahan menjadi perhatian khusus agar di dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Acara tersebut merupakan tahun pertama kali dalam memberikan pendampingan pada kegiatan dana kelurahan yang sudah berjalan beberapa tahun namun belum bisa terlaksana secara optimal. 

Dana kelurahan memerlukan perhatian khusus agar di tahun 2022 ini berjalan dengan baik, lancar, tidak ada masalah dan penyerapan anggarannya dapat berjalan optimal.

Menurut Kabag Hukum, Titik Widayawati mengatakan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo maka pelaksanaan kegiatan kelurahan akan lebih merasa nyaman dan tidak ragu-ragu. 

Ia juga meyakini jika pelaksanaan kegiatan melalui dana kelurahan di tahun 2022 ini bisa berjalan dengan baik dan optimal, maka di tahun 2023 mendatang dan seterusnya dana kelurahan ini akan berjalan lancar dengan sendirinya.

"Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo tidak terlepas dari munculnya permasalahan hukum. Khususnya pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat", ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri, Thesar Yudi Prasetya menyampaikan kegiatan penerangan hukum ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari keluhan-keluhan yang disampaikan oleh para camat dan lurah dari kegiatan sebelumnya di bulan Desember 2021 lalu. Ketakutan dan kekhawatiran pengguna anggaran terletak pada proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana. “Kegiatan di kelurahan akan kami prioritaskan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan akan didampingi oleh bidang Datun. Seluruhnya akan tetap melalui satu pintu yaitu Bagian Hukum,” ujarnya.

Thesar yang datang bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum R. Iman Pribadi dalam kegiatan ini akan memberikan beberapa materi, diantaranya terkait dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 dan Perwali Nomor 173 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan anggaran kelurahan di lingkungan Pemerintahan Kota Probolinggo.

“Kelurahan sebagai pemerintahan terkecil sanggup dan mampu mensejahterakan masyarakatnya, insyaallah Kota Probolinggo akan baik di mata masyarakatnya. Kegiatan ini adalah kesempatan yang langka sehingga harus dimaanfatkan sebaik-baiknya, agar para pengguna anggaran ini memahami mekanisme penggunaan dana kelurahan sesuai dengan aturan sehingga tidak ada lagi ketakutan dan kekhawatiran. Agar kegiatan dapat tetap berjalan dan masyarakat merasa terayomi serta pembangunan di Kota Probolinggo berjalan lancar dan aman,”pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut