PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Ibu (N) beserta korban pemerkosaan pelajar di Kota Probolinggo menangis histeris usai Hakim membacakan putusan sidang kepada terdakwa WMM (17). Kamis (11/07/24).
Mereka tidak terima dengan keputusan Hakim, yang memvonis terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Blitar. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam tuntutannya terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun.
"Saya keberatan dengan hasil ini, ini tidak adil bagi anak saya selaku korban yang sudah dihancurkan masa depannya dan pelaku hanya dihukum 3 tahun 6 bulan. Bapak Presiden, Gubernur saya mohon keadilan, Hotman Paris tolong saya," terang ibu korban usai sidang.
Hal senada dikatakan ayah korban, ia menyesalkan keputusan Hakim yang menjatuhi hukuman hanya 3 tahun 6 bulan.
"Meski saya dalam keadaan buta, selama 14 tahun saya membesarkan putri saya, menghidupi putri saya, setelah besar putri saya diperlakukan seperti ini, dimana keadilan buat kami," ungkapnya.
Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Rifin Nurhakim Sahetapi, SH. mengatakan, Kita sudah sama- sama mendengarkan putusan vonis yang dibacakan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa.
"Menurut kami, vonis itu sudah di pertimbangkan baik- baik oleh Hakim, kenapa lebih rendah dari tuntutan jaksa, alasan utamanya adalah terdakwa ini masih dibawah umur, atau tergolong anak yang notabene ketika diusia itu meski tau perbuatan itu salah namun terkadang tidak memikirkan akibatnya ," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto