PROBOLINGGGO,iNewsProbolingggo.id - Kasus pembacokan dua angggota Polisi saat pengamanan tawuran antar Geng Gaza dan geng All Star menetapkan 3 tersangka.
Selain 3 tersangka 3 anggota lainnya dijerat dengan Pasal 503 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau membuat ingar atau riuh. Sidang Pidana Ringan ( Tipiring) ketiganya dilaksanakan pada hari jumat (21/06/24) siang di Pengadilan Negeri Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, dari keseluruhan 23 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Tiga orang lagi, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang Tipiring pada tanggal 21 Juni kemarin.
Untuk 10 pemuda lainnya, dilaksanakan diversi karena masih dibawah umur sedangkan untuk 7 orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.
“Untuk 3 tersangka baru disidang tipiring kemarin, diantaranya DAS (20) warga Kec. Pasirian Kab. Lumajang, RJP (18) warga Kec. Tongas Kab. Probolinggo dan DS (19) warga Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.” terangnya, Kamis (04/07/24).
Kasihumas menjelaskan, bahwa perbuatan geng motor tersebut sangat meresahkan warga karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.
“Atas tindakannya, 3 orang tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hari. Sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo” ucapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dua anggota Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan aksi tawuran antar geng motor, minggu (2/6/2024).
Akibatnya, kedua anggota Polri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto