PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Tingginya kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024 mendapat perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Probolinggo.
Diketahui sejak Januari hingga pertengahan Juni 2024, terdapat sebanyak 23 kasus kekerasan anak yang tercatat dalam laporan kepolisian.
Data tersebut disampaikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, saat agenda rapat koordinasi (rakor) LPA Kabupaten Probolinggo.
Rakor itu dihadiri sejumlah dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo, serta sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
Pemetaan masalah dan tantangan dalam penanganan kasus kekerasan anak, juga disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Probolinggo. Penanganan kasus anak pada ranah hukum perlu dilakukan dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun pada kasus anak juga membutuhkan kehati-hatian dan perlakuan khusus agar tidak menimbulkan dampak trauma psikis pada pelaku maupun korban anak.
Kesulitan menggali data dan keterangan dari korban maupun pelaku anak, menjadi temuan masalah yang kerap terjadi saat penanganan kasus anak. Sehingga diperlukan pendampingan orangtua atau perwakilan dari pekerja sosial.
Ketua LPA Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa rakor dengan tema "Membangun Sistem Perlindungan Anak Melalui Jejaring dan Sinergitas Antar Lembaga”
Rakor tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan upaya memberikan perlindungan terhadap anak, yang sedang tersandung masalah kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku.
"Dengan rakor ini, kami mengajak bahwa masalah kekerasan terhadap anak ini adalah tugas bersama. Jadi, kami menginginkan terbentuk SOP dan sistem dalam perlindungan anak. Agar setiap satker, OPD dan instansi lainnya bisa mengambil peran dalam porsinya masing-masing,” terang Slamet, Kamis siang (27/6/2024).
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Santiyono mengatakan perlunya kekompakan dan kolaborasi setiap OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo, agar masalah kekerasan terhadap anak bisa ditekan.
“Seperti Kabupaten Layak Anak, ke depan kami berharap ada peningkatan bahkan ada lompatan. Oleh karena itu tadi ada sejumlah OPD, ini harus didukung semua pihak.
Bukan hanya LPA saja, tapi kebijakan daerah yang betul-betul berpihak kepada anak maupun nanti kepada ibunya (perempuan-red),” tandasnya.
Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo merupakan lembaga sosial yang berkonsentrasi dalam penanganan kasus kekerasan anak.
LPA adalah mitra kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan kepolisian Unit PPA dalam pendampingan penanganan kasus kekerasan anak.
Editor : Arif Ardliyanto