get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Dihadapan Ribuan Pendukung, Gus Haris Berjanji Akan Membawa Probolinggo Lebih Baik

Karyawan PT KTI Probolinggo yang Diduga Dijebak Terancam PHK, K-SPSI Ambil Langkah Ini !

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:11 WIB
header img
Karyawan PT KTI saat didatangi tim audit ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Karyawan Pabrik PT KTI yang mengaku dijebak, terkait pemberian Bonus saat jelang hari raya idul fitri oleh salah satu vendor terancam di PHK.

Hal itu dikatakan Erik karyawan yang terancam PHK itu saat dikonfirmasi, ia mengatakan tuntutan pihak PT KTI adalah PHK.

"PUK SPSI sudah melakukan 2 kali perundingan ( Bipartit) dan tuntutan tetap PHK, PUK SPSI menolak tuntutan itu dan meminta bukti otentik kesalahan saya," terang Erik)

Sebelumnya Kronologi kejadian berawal saat karyawan bernama Erik menerima parcel beserta bonus dari salah satu vendor, pemberian itu dilakukan di Orin Hall & Café Jalan D.l Panjaitan NO 1A Kel. Sukabumi Kota Probolinggo.

"Awalnya saya diajak ketemuan di pos satpam tetapi saya tidak mau, kemudian saya diajak buka
bersama di Orin tetap saya tidak mau, karena kasihan anak istri
saya buka sendiri dirumah, akhirnya minta ketemuan di depan
Orin dan saya iyakan," terang Erik.

Lebih lanjut, setelah parcel dan bonus diterima ternyata disana sudah ada team auidit dan pihak asing Mr. Kanazawa yang sembunyi di depan masjid Putih RS Husada dan memfoto Erik.

" Mereka kemudian mengejar dan memberhentikan saya, kemudian di giring lagi ke parkiran Orin, dan mobil saya digeledah karena terus ditanya, amplop yang belum saya buka kemudian saya berikan.

Setelah itu saya dibawa ke kantor untuk di interogasi, kondisi saya 
tambah drop sesak jantung tidak teratur dan pingsan lalu dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.

Sementara ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy mengaku belum menerima laporan tertulis, terkait sanksi PHK dari saudara Erik.

"Kita sudah mengetahui hasil 2 kali bipartit, dan tuntutan pihak Pabrik PT KTI tetap PHK sesuai regulasi langkah selanjutnya mediasi ke disnaker, namun masih menunggu laporan sanksi PHK dari saudara Erik,"jelasnya.

Disisi lain Pihak PT KTI saat ingin dimintai konfirmasi di Pabrik PT KTI, yang bersangkutan tidak bisa ditemui.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut