get app
inews
Aa Text
Read Next : Fernanda : Saatnya Kota Probolinggo Memiliki Pemimpin Yang Tidak Mementingkan Kepentingan Pribadi

Seorang Pembersih Kaca Mobil Diciduk Polisi Karena Curi Sepeda Motor di Kota Probolinggo

Sabtu, 27 April 2024 | 12:42 WIB
header img
Pelaku saat diamankan Polisi ( Foto:iNewsProbolinggo.id/ ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Satu tersangka berinisial RB (30) diciduk jajaran anggota Polres Probolinggo kota, terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Alfamart jalan Raya Bromo, kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Diketahui tersangka RB kesehariannya bekerja sebagai pembersih kaca mobil dan merupakan warga kecamatan Cepu kabupaten Blora, jawa tengah.

Selain pelaku, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff hasil tindak kejahatannya, hal itu diungkapkan Kasihumas Polres Probolinggo kota Iptu Zainullah.
 
"Jadi tersangka ini melakukan tindak kejahatan curanmor ini sekira pada tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.30 Wib dihalaman Alfamart jalan Raya Bromo Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo,"terang Kasihumas.

Untuk kronologi kejadian, Kasi Humas menjelaskan, pada saat itu korban AZ (14 Th) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, datang dilokasi jejadian dengan mengendarai sepeda motor tersebut.  

"Tersangka yang melihat kunci motor tertancap milik korban, langsung mengendarainya dan kabur. Beruntung, 4 hari paska kejadian, ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan pilox di Jalan Merbabu Kelurahan Triwung Lor dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian," ungkapnya.

Akhirnya setelah tersangka didatangi petugas dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ.

Atas perbuatanya, tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut