get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Probolinggo Siapkan Call Center Khusus Laporan Peredaran Rokok Ilegal

Viral Beli Sepatu Online Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Begini Tanggapan Bea Cukai 

Selasa, 23 April 2024 | 08:31 WIB
header img
Pengguna TikTok @radhikaalthaf mengeluh membeli sepatu online seharga Rp10 juta, namun terkena pajak sebesar Rp31 juta viral. Foto: TikTok

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Seorang pengguna TikTok bernama @radhikaalthaf menjadi viral karena mengeluh setelah membeli sepatu online seharga Rp10 juta namun terkena pajak sebesar Rp31 juta. Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.

Dilansir dari iNews.id, video TikTok tersebut diunggah di Twitter oleh akun @PartaiSocmed dan mendapat lebih dari 4,2 ribu likes serta telah dilaporkan oleh lebih dari 1,3 ribu orang.

Bea Cukai melalui akun Twitternya menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan tersebut dihitung berdasarkan penyesuaian biaya CIF (Cost, Insurance and Freight).

Menurut Bea Cukai, biaya CIF yang dilaporkan dalam pengiriman menggunakan DHL dari luar negeri sebesar 35,37 dolar AS atau setara dengan Rp562.736. Namun, setelah diperiksa, jumlahnya adalah 553,61 dolar AS atau setara dengan Rp8.807.935.

"Terhadap barang impor yang dilakukan oleh pengguna tersebut, pihak pengiriman DHL memberikan informasi bahwa biaya CIF atau nilai pabean adalah 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Informasi tersebut digunakan Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8.807.935," tulis Bea Cukai seperti yang dikutip oleh iNews.id pada Selasa (23/4/2024).

Bea Cukai memberikan sanksi sebesar Rp30.928.544 juta akibat ketidaksesuaian data tersebut. Besaran sanksi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk sebesar 30% atau Rp2.643.000, PPN sebesar 11% atau Rp1.259.544, PPh Impor sebesar 20% atau Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi sebesar Rp24.736.000 dengan total tagihan sebesar Rp30.928.544," tambahnya.

Bea Cukai juga menyarankan pembeli untuk berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, pemilik barang disarankan untuk berkonsultasi dengan jasa pengiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," ujar Bea Cukai.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut