JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Seorang pengguna TikTok bernama @radhikaalthaf menjadi viral karena mengeluh setelah membeli sepatu online seharga Rp10 juta namun terkena pajak sebesar Rp31 juta. Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.
Dilansir dari iNews.id, video TikTok tersebut diunggah di Twitter oleh akun @PartaiSocmed dan mendapat lebih dari 4,2 ribu likes serta telah dilaporkan oleh lebih dari 1,3 ribu orang.
Bea Cukai melalui akun Twitternya menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan tersebut dihitung berdasarkan penyesuaian biaya CIF (Cost, Insurance and Freight).
Menurut Bea Cukai, biaya CIF yang dilaporkan dalam pengiriman menggunakan DHL dari luar negeri sebesar 35,37 dolar AS atau setara dengan Rp562.736. Namun, setelah diperiksa, jumlahnya adalah 553,61 dolar AS atau setara dengan Rp8.807.935.
"Terhadap barang impor yang dilakukan oleh pengguna tersebut, pihak pengiriman DHL memberikan informasi bahwa biaya CIF atau nilai pabean adalah 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Informasi tersebut digunakan Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8.807.935," tulis Bea Cukai seperti yang dikutip oleh iNews.id pada Selasa (23/4/2024).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta