PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Pada penggeledahan yang dilakukan sejak Jum'at (5/4/2024) itu, petugas masih menemukan barang terlarang di kamar hunian.
Barang terlarang yang ditemukan meliputi, paku, cukur jenggot, pinset, sendok stainless, kertas tembakau, benang, dan kertas rempelas. Barang tersebut kemudian diamankan untuk dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Alzuarman mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pencegahan dan deteksi dini dari segala macam bentuk potensi pelanggaran dan gangguan.
Oleh karena itu tindakan tegas diberikan pada Warga Binaan yang terbukti melanggar tata tertib yang ada di dalam Rutan.
"Yang ketahuan melanggar tentunya ada konsekwensi yang harus dilaksanakan," katanya, Senin (8/4/2024)
Penggeledahan dilaksanakan bersama Kodim 0820 dan Polres Probolinggo, yang terbagi menjadi 3 tim. Masing-masing tim bertugas menggeledah blok kamar hunian secara acak dan setiap sudut rutan digeledah dengan cermat.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan di dalam rutan," ucapnya.
Alzuarman menambahkan jika pada proses penggeledahan para warga binaan bersifat koperatif. Karena itu, penggeledahan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Editor : Ahmad Hilmiddin