get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Apes, Maling Motor di Probolinggo Babak Belur Dimassa

Senin, 18 Maret 2024 | 19:46 WIB
header img
Polisi saat menginterogasi pelaku ( Foto : iNewsProbolinggo/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Nasib sial dialami Padi Susanto, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia kepergok mencuri motor milik seorang pencari kerang.

Lokasi kejadian diketahui berada di Pantai Tugu, Dusun Tambak Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini berhasil digagalkan warga. 

Padi Susanto, menjadi sasaran amukan warga, namun satu rekannya bernama Irfan berhasil lolos dari kejaran warga, dan masih berstatus DPO. 

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori mengatakan, jika aksi pelaku tersebut berlangsung pada minggu (17/3/2024) siang. 

Ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku tersebut sempat mengamati situasi sekitar, sebelum akhirnya mencoba untuk mencuri sepeda motor honda blade milik Suroyono. 

“Namun aksinya berhasil terendus warga, ketika kedua pelaku berusaha menggergaji rantai sepeda motor yang dikaitkan ke salah satu pohon di lokasi menggunakan gergaji besi, dan aksi tersebut dipergoki oleh warga.

Akhirnya si Irfan ini berhasil lolos dari kejaran warga membawa sepeda motor yang dibawa kedua pelaku,” terangnya, Senin (18/3/2024) siang. 

Kepada pihak kepolisian, Padi mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut di Pantai Tugu. Namun Anshori mengatakan, masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.

"Itu kan pengakuan sementara dari pelaku, siapa tahu nanti ternyata ada lokasi lain yang terungkap dari kedua pelaku ini,” ungkapnya. 

Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gergaji besi, Kunci T yang digunakan dan dibuat oleh pelaku sendiri menggunakan gerinda, serta sepeda motor yang hendak dicurinya. 

"Untuk hasil curiannya, kita jualnya berupa protolan pak, ndak saya jual utuh, karena kala dijual utuh ya pasti mudah ketahuan kalau itu motor curian," ucap pelaku, ketika menjalani interogasi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut