get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Polres Probolinggo Limpahkan Berkas Perkara Guru Ngaji Yang Hamili Santrinya ke Kejaksaan

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:07 WIB
header img
SN saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah melimpahkan berkas perkara guru ngaji yang menghamili santrinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Berkas tersebut dilimpahkan setelah pihak kepolisian selesai melakukan serangkaian penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka, pihak kepolisian segera menyelesaikan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. 

Setelah dirasa selesai dan berkas lengkap, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk kemudian dilakukan penelitian untuk segera didakwa di persidangan. 

"Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan pekan lalu," katanya, Rabu (13/3/2024).

Diketahui, berkas tersebut milik SN (50) seorang guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan yang tega menghamili santrinya sendiri berinisial HM (18). Dimana SN sudah meniduri paksa HM sejak HM duduk dibangku kelas tiga SMP hingga saat ini duduk di kelas 3 SMA.

HM tidak berani melapor karena takut akan SN yang sudah menjadi guru ngajinya. Hingga akhirnya HM berani bercerita kepada keluarga setelah dirinya dinyatakan hamil 3 bulan.

Keluarganya pun tidak terima dengan perbuatan SN, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Probolinggo.

"Setelah melapor kami lakukan penyelidikan, dan menetapkan SN sebagai tersangka," tuturnya.

SN disinyalir telah melanggar pasal  76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal," jelasnya.

Saat ini berkas tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian menunggu apakah sudah dinyatakan P21 atau belum.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut