Meski demikian, pemotor remaja tersebut tetap mendapatkan sanksi penilangan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Razia kendaraan bermotor itu dilakukan karena banyak aduan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar.
Sejumlah remaja yang diduga sedang mempersiapkan balapan liar bahkan kocar kacir dan ada yang bersembunyi di tempat pemakaman umum setelah mengetahui kedatangan petugas.
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra menyatakan bahwa sebanyak sebelas kendaraan berhasil diamankan karena diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.
Motor yang sudah dimodifikasi tidak sesuai standar kemudian diamankan ke kantor Satlantas.
Pemilik diizinkan mengambil kendaraannya setelah melewati proses persidangan, dengan catatan harus dikembalikan sesuai spesifikasi teknis atau sesuai standar yang berlaku.
”Razia ini menjadi upaya polisi untuk menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Bojonegoro. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengendara dalam berlalu lintas,” katanya.
Editor : Sazili Mustofa