get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Antisipasi Balap Liar, Polres Probolinggo Amankan 15 Motor

Polres Probolinggo Cari Bukti Pendukung Kasus 5 Warga Banyuanyar Tiba-Tiba Punya Hutang di Bank

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:17 WIB
header img
Polres Probolinggo kembali memanggil sejumlah saksi pada kasus tiba-tiba punya hutang di bank (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Setelah naik ke tahap penyidikan,  Polres Probolinggo kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang korban dan satu orang saksi, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen hutang di bank melalui kartu tani, Selasa (16/1/2023).

Kedua korban yang diperiksa yakni Khafifah (56), dan Hasil (58), serta satu orang saksi yang mendukung apa yang menjadi keterangan para korban. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, jika pada proses penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah memanggil 11 orang saksi. Mulai dari korban, terduga pelaku dan sejumlah saksi yang diduga turut mengetahui peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa apa yang dilaporkan mengarah pada perbuatan tindak pidana. Karena itu, kasus tersebut dinaikan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Selanjutnya kami akan cari alat bukti pendukung lainnya," katanya.

Pemanggilan kembali para korban dan saksi itu merupakan bentuk keseriusan Satreskrim Polres Probolinggo dalam menangani suatu perkara.

"Kami akan kembali memanggil korban-korban lainnya serta saksi-saksi yang mendukung pernyataan korban," jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Korban Asman Afif Ramadhan mengapresiasi kinerja dari Polres Probolinggo, utamanya pada penyidik Satreskrim yang tentang menangani perkara ini. Dimana perkara yang telah dilaporkan begitu cepat ditangani.

"Semua sudah diinterogasi, dan sekarang sudah naik ke tahap penyidikan pasti akan diperiksa kembali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani, pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Kelimanya datang ke Polres Probolinggo bersama kuasa hukumnya ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, untuk melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani.

Kelima orang tersebut yakni Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut