get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Calya di Probolinggo Terbakar, Polisi Temukan Sejumlah Jerigen BBM di Dalam Mobil

Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Senin, 15 Januari 2024 | 18:15 WIB
header img
Proses sidang kasus kebakaran gunung bromo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa kebakaran Gunung Bromo dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Yang bersangkutan dituntut pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 2 huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Diketahui terdakwa yang dituntut adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) selaku  manajer Wedding Organizer (WO) foto prewedding pasangan calon pengantin yang menyalakan flare di gunung bromo.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Senin (15/1/2023) sore. 

Pada sidang tersebut ketua majlis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Kraksaan I Made Yuliada. Sedangkan hakim anggota diisi oleh Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa.

Diantaranya, terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik dilokasi wisata. Lalu  menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.

"Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Mustaji mengatakan, sejatinya pihak kuasa hukum tetap menghormati tuntutan JPU tersebut. Meski menurutnya, tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar savana gunung bromo.

"Niatnya kesana (bromo, red) untuk foto prewedding, membantu rekannya yang tidak punya," katanya.

Karena itu, lanjut Mustaji, pihaknya akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk sidang berikutnya. 

Diberitakan sebelumnya,  Diberitakan sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu. Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang sedang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.

Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektar.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut