PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo kembali mengingatkan tim sukses parpol untuk tidak melibatkan anak usia dibawah 17 tahun ikut kampanye. Karena jika sampai terbukti melanggar, maka sanksi pidana akan menanti pihak yang terlibat.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto saat rapat koordinasi pengawasan tahapan masa kampanye pemilu 2024, di Paiton Resort Hotel Paiton, beberapa waktu lalu.
Yonki menjelaskan, jika dalam PKPU sudah tertera jelas larangan keterlibatan anak-anak saat kampanye. Ditambah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang turut melarang perbuatan tersebut.
"Itu jelas pidana pemilunya, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.
Yonki menuturkan, jika ditemukan adanya pelanggaran pemilu anak tersebut, pihaknya akan segera bertindak untuk meminta klarifikasi panitia yang terlibat. Proses klarifikasi ini akan menunjukan perbuatan tersebut mengarah ke sanksi apa.
Jika mengarah kepada perbuatan tindak pidana, maka pembahasannya akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun jika hanya cukup sanksi terguran maka akan dilakukan teguran.
"Dulu pernah ada (yang kampanye libatkan anak, red) dan sekarang masih tahap klarifikasi," katanya.
Karena itu, pihaknya menghimbau kepada para pelaksana kampanye memperhatikan betul larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, agar tidak terkena sanksi.
Editor : Ahmad Hilmiddin