get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Inflasi, Pemkab Probolinggo Gelar Pasar Murah Puluhan Ribu Paket Sembako

Proyek Irigasi WISMP Dikabarkan Tidak Sesuai Prosedur, Ini Respon Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo

Rabu, 06 Desember 2023 | 20:18 WIB
header img
Dinas PUPR merespon kabar proyek irigasi yang tidak sesuai prosedur (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Proyek irigasi melalui progam WISMP atau Water Resources and Irrigation tahun 2023 yang dikabarkan tidak sesuai prosedur oleh sejumlah pihak,  mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Asrul Bustami mengatakan, kegiatan pembangunan tersebut merupakan kegiatan dari Dinas PUPR, yang bertujuan memberdayakan petani.

Dan PUPR telah menunjuk penyedia bahan untuk memasok kebutuhan material dengan nilai kontrak Rp 68.469.240. Sedangkan yang melakukan pekerjaan itu adalah petani atau anggota GHIPPA Sumber Makmur Desa Opo-Opo dengan nilai upah Rp 30 juta.

"Cuma dalam pemberitaan lain disebutkan, terdapat permasalahan dalam proses pelaksanaan proyek irigasi tersebut," katanya, Rabu (7/12/2023)

Ia melanjutkan jika sampai hari ini, sesuai laporan dan kondisi di lapangan, penyedia bahan telah mendatangkan semua jenis material yakni batu kali, pasir dan semen sesuai volume di kontrak. 

"Sehingga GHIPPA Sumber makmur sudah bisa melanjutkan kekurangan pekerjaan sesuai gambar rencana," lanjutnya.

Adapun untuk pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh GHIPPA tersebut, PUPR, telah melakukan pembayaran senilai Rp 22 juta. Dan pembayaran sisa dana upah Rp 8 juta akan diberikan setelah pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100 persen. 

Sebab, sistem pembayaran kepada GHIPPA (Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air) adalah pekerjaan dilaksanakan dan setelahnya, kemudian Dinas PUPR akan membayar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

"Untuk penyedia bahan yang memang pelaksanaan pengiriman materialnya melebihi batas waktu kontrak akan dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak," ucapnya.

Disamping itu, Lutfi Hamid, salah satu warga setempat menuturkan soal proyek itu adalah murni swakelola. Seharusnya kata Lutfi Hamid, kelompok GHIPPA itu yang menalangi dulu soal biaya operasional dari proses proyek itu.

“Saya telah membaca pemberitaan sebelumnya. Dalam pemberitaan itu, semua tidak benar, saya berani adu data jika proyek itu dianggap tidak sesuai prosedur," tuturnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan berita bohong atau informasi hoaks.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut