get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Seorang Emak - Emak dan 6 Orang Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Probolinggo Diciduk Polisi

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:41 WIB
header img
Pelaku dan Barang bukti mobil rental yang digelapkan ( Foto : InewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota menangkap seorang emak-emak BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih,  beserta dengan 6 tersangka lain menggelapkan 4 mobil rental di wilayah Kota Probolinggo. Dari aksi penggelapan itu, pelaku meraup keuntungan puluhan juta.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasatreskrim 
AKP Didik Riyanto mengatakan pelaku ditangkap setelah HA (28), warga Kecamatan Kedopok selaku pemilik rental mobil melaporkan penggelapan yang dilakukan oleh BSK.

"Pada tanggal 02 Oktober 2023 BSK datang ke tempat rental mobil milik HA di Kecamatan Kedopok, untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa 1,8 juta.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta  menyewa 3 mobil lainnya yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia," terangnya, (01/12/2023).

Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39 Th) dan istrinya SN (23 Th) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan perjanjian keuntungan bunga 10% per bulan.

Dari pasangan suami istri ini, Polres berhasil melakukan pengembangan, dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya.

“Jadi setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36 Th) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan Probolinggo,"ungkapnya.

AKP Didik juga menambahkan untuk mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan Probolinggo.

Kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke tersangka DE (31) warga Kecamatan Kraksaan, kabupaten Probolinggo.

"Jadi memang ada 7 orang tersangka yang berhasil kita amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Ketujuh tersangka tersebut yaitu BSK, BDH, SN, MH, DE, WS dan SA. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta sampai 35jt," imbuhnya.

Selain mengamankan ketujuh tersangka, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya,

1 unit kendaraan Honda Brio tahun 2015, 1 unit Kendaraan Avansa tahun 2007, 1 unit Kendaraan YARIS 1.5 tahun 2008 dan 1 unit Kendaraan tipe ALL NEW XENIA 1.3 X M/T tahun 2023.

"Selain keempat mobil tersebut, kami juga mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil dan beberapa dokumen lainnya,"pungkasnya. 

Pasal yang dikenakan untuk para tersangka ini yaitu pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka BSK. Untuk tersangka BDH dan SN, akan dikenakan pasal  481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama -   lamanya 7 tahun.

Dan untuk MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut