get app
inews
Aa Read Next : Sarwendah Tan Berkomitmen pada Keluarga Meskipun Gosip Terus Beredar, Ini Alasannya

Manajer Wedding Organizer Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Terancam 5 Tahun Penjara Denda Rp3,5 M

Kamis, 16 November 2023 | 19:37 WIB
header img
Pres rilis pelimpahan perkara tersangka AW usai dilimpahkan ke Kejaksaan, beberapa waktu lalu (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -  Manajer Wedding Organizer (WO) berinisial AW (47) yang menjadi tersangka kasus kebakaran gunung bromo terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk disidangkan.

Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, luas kebakaran yang disebabkan oleh flare calon pasangan pengantin tersebut mencapai 1.241 hektar. Dengan taksir kerugian senilai Rp. 741.866.333.000. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pemadaman dan pemulihan. 

Karena itu, AW, dinilai telah melanggar pasal 78 Ayat (5) Jo pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Juga pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3,5 miliar," katanya, Kamis (16/11/2023)

Diketahui, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sembari menunggu jadwal sidang, tersangka AW masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan.
   
"Kami langsung menitipkan yang bersangkutan ke Rutan Kraksaan, sembari persiapan untuk nanti proses persidangan," papar David

Diketahui sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran gunung bromo yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di bukit savana teletubbies.

Sementara, kelima orang yang terlibat pada saat kebakaran, masih berstatus saksi. Kelimanya adalah  adalah HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kemudian MGG (38) crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari; ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo; dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut