Menurut Dian, seorang pembeli, dirinya tidak lagi membeli produk Israel sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.
Sementara itu, Agus, pengelola Mini Market, membenarkan bahwa saat MUI mengeluarkan fatwa bahwa produk Israel haram, maka di mini market yang ia kelola tidak lagi menyediakan produk dari Israel.
Bagi tokoh agama di Jember, aksi para pedagang dan pembeli ini merupakan bentuk solidaritas terhadap warga Palestina yang saat ini dijajah oleh Zionis Israel.
Keluarnya fatwa MUI juga diharapkan dapat diikuti dengan tindakan tidak lagi membeli barang-barang dari Israel sebagai bentuk boikot. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pendapatan yang diberikan oleh warga Muslim Indonesia kepada Zionis Israel.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta