get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Kakek di Probolinggo yang Cabuli Cucunya Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Jum'at, 03 November 2023 | 15:27 WIB
header img
Terdakwa S, Kakek di Probolinggo yang Cabuli Cucunya. Foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus S (63) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang mencabuli cucunya, kini sudah masuk tahap penuntutan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, selama 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, sidang tuntutan kasus S dilakukannya pada Selasa (31/10/2023) lalu. Tuntutan tersebut, diberikan sesuai dengan perbuatan bejat terdakwa terhadap cucunya sendiri.  

Diketahui, dari fakta yang diperoleh dipersidangan. Terdakwa melakukan persetubuhan di rumah korban, di Kecamatan Kraksaan. Dengan cara, memaksa korban agar mau disetubuhi. Bahkan perbuatan tersebut, juga dilakukan lebih dari dua kali.

"Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan persetubuhan saat cucunya itu tidur. Sementara rumah dalam keadaan sepi," terangnya, Jum'at (3/11/2023).

Setiap kali melakukan aksinya, lanjut David, terdakwa kerap membekap mulut korban. Korban tidak bisa berontak dan hanya bisa pasrah, saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Hingga akhirnya, korban berani mengadu kepada orang tuanya.

Dari fakta yang telah diperoleh, terdakwa dirasa telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Maka dari itu kami tuntut pidana penjara 13 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Baby Viruja Indiyanti, mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis. Beberapa hal yang menajadi dasar pembelaan yang akan dilakukan, di antaranya usia terdakwa sudah tua. Selain itu, selama proses persidangan kliennya selalu kooperatif.

"Ini persidangan yang kelima kalinya. Pledoi akan dilakukan pekan depan. Kami sudah mempersiapkan pembelaan tertulis," akunya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial S (63), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo diduga melakukan rudapaksa terhadap cucunya.

Korban diketahui berinisial SJS, yang masih berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Probolinggo.

Persetubuhan terjadi di dalam rumah pelaku, pada Jum'at (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Di mana saat itu, pelaku meminta diinjak-injak badannya (pijat dengan kaki) pada korban. 

Saat memijat itu, muncul niatan si kakek untuk meniduri cucunya, dengan cara menarik cucu ke dalam kamar tidur dan mendorong ke kasur untuk disetubuhi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut