get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Desa Selogudig Wetan Rayakan Tahun Baru Islam Dengan Pawai Obor

Kejari Kabupaten Probolinggo Selesaikan Tiga Perkara Secara Restoratif Justice

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 12:28 WIB
header img
Kajari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

"Kasus yang dilaporkan masuk kategori sepele dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya, Jum'at (27/10/2023).

David menjelaskan, sejatinya tidak semua perkara yang diterima oleh kejaksaan bisa lanjut sampai tahap persidangan. Beberapa kasus tertentu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, sehingga proses penuntutannya dapat dihentikan.

"Keadilan restoratif memang perlu dilakukan saat terjadi konflik hukum. Dengan cara menggelar mediasi antara korban dan terdakwa," jelasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut