get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Muda di Probolinggo Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Wanita Muda Hamil 2 Bulan Tewas Dipaksa Pacarnya Minum Racun Putas

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:31 WIB
header img
Susi Puji wanita muda usia 21 tahun yang sedang hamil muda 2 bulan tewas setelah dipaksa pacarnya Pandu (19) minum racun putas. Foto: Sarfandi.

JAMBI, iNewsProbolinggo.id - Susi Puji wanita muda usia 21 tahun yang sedang hamil muda 2 bulan tewas setelah dipaksa pacarnya Pandu (19) minum racun putas. Awalnya Pandu memaksa Susi minum racun putas untuk menggugurkan kandungannya. 

Pelaku ditangkap setelah Polres Merangin, Jambi melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kematian Susi

Kematian korban sendiri membuat pihak keluarga curiga dan melaporkan kejadian tersebut setelah beberapa bulan kematian korban. Polisi, setelah menerima laporan, melakukan otopsi dan membongkar makam korban.

Keluarga menduga korban meninggal karena diracun usai makan sarapan pagi. Dari keterangan pelaku, memang pelaku meminta agar korban meminum racun untuk menggugurkan kandungannya, karena pelaku takut jika kedua orang tua korban mengetahui bahwa kekasihnya hamil.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa dia sudah menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan kedua orang tua korban. Pelaku, Pandu, mengatakan bahwa dia meminta pacarnya meminum racun putas setelah sarapan pagi saat itu karena takut keluarganya mengetahui bahwa korban telah hamil.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan pihak keluarga yang merasa janggal akan kematian korban. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan otopsi dengan membongkar makam korban, sehingga diketahui bahwa pelakunya adalah pacar korban yang telah kabur ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu, untuk kepentingan proses penyidikan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Merangin. Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut