PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Istihadha adalah mengeluarkan darah dari kemaluan perempuan seperti haid bulanan, tetapi ini bukan haid. Lantas apakah suami boleh melakukan hubungan badan dengan istri serta mengerjakan amalan-amalan wajib seperti sholat atau memegang mushaf Alquran?
Istihadhah adalah darah yang terus-menerus dari organ intim wanita, tanpa adanya henti sama sekali atau berhenti sebentar, seperti yang mungkin terjadi selama satu atau dua hari dalam satu bulan. Namun, penting untuk diingat bahwa kondisi ini terjadi di luar periode haid.
Dalil untuk kondisi pertama, yang merupakan darah yang keluar terus-menerus tanpa henti sama sekali, dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha.
Dalam hadits tersebut, Fatimah binti Abu Hubaisy berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر
“Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci ” Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pernah suci. ”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta