DENPASAR, iNewsProbolinggo.id - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara (INGA) tersangka dugaan korupsi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin siang, 9 Oktober 2023. Ingat ditahan bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi. Rektor Universitas Udayana akan menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin pagi, jaksa penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi Universitas Udayana.
Empat tersangka tersebut adalah Rektor Universitas Udayana INGA, IKB, IMY, dan NPS. Penahanan keempat tersangka dilakukan dengan pertimbangan agar memudahkan penyidik jika membutuhkan keterangan dari mereka. Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bali untuk dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas Dua Kerobokan. Penahanan ini akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan.
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana juga melakukan aksi penyampaian dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Bali pasca penahanan para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 9, Pasal 12, bersama dengan Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 65 KUHP. Jaksa penyidik juga telah memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit eksternal dan audit internal mencapai 335 miliar rupiah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar