get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Menang 80 Persen Lebih, LO Paslon Gus Haris-Lora Fahmi ; Ini Kemenangan Rakyat

Rektor Universitas Udayana dan 3 Staf Tersangka Dugaan Korupsi Ditahan Kejati Bali

Senin, 09 Oktober 2023 | 13:18 WIB
header img
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara (INGA) tersangka dugaan korupsi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin siang, 9 Oktober 2023. Foto: Dok

DENPASAR, iNewsProbolinggo.id - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara (INGA) tersangka dugaan korupsi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin siang, 9 Oktober 2023. Ingat ditahan bersama  tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi. Rektor Universitas Udayana akan menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin pagi, jaksa penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi Universitas Udayana.

Empat tersangka tersebut adalah Rektor Universitas Udayana INGA, IKB, IMY, dan NPS. Penahanan keempat tersangka dilakukan dengan pertimbangan agar memudahkan penyidik jika membutuhkan keterangan dari mereka. Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bali untuk dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas Dua Kerobokan. Penahanan ini akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana juga melakukan aksi penyampaian dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Bali pasca penahanan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 9, Pasal 12, bersama dengan Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 65 KUHP. Jaksa penyidik juga telah memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit eksternal dan audit internal mencapai 335 miliar rupiah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut