get app
inews
Aa Read Next : Bocil Nekat Mudik Naik Sepeda Sendirian Lewat Jembatan Suramadu

Gadis Remaja Asal Sampang Disetubuhi 2 Pria, Diajak ke Rumah Kosong Lalu Diberi Miras

Senin, 11 September 2023 | 14:03 WIB
header img
Gadis remaja usia 14 tahun disetubuhi 2 pria di sebuah rumah kosong di Desa Aeng Sareh, Sampang, Madura, pada tanggal 29 Juli 2023. Tampak pelaku saat diperiksa polisi. Foto: Diwan Mohammad Zahri

SAMPANG, iNewsProbolinggo.id - Gadis remaja usia 14 tahun disetubuhi 2 pria di sebuah rumah kosong di Desa Aeng Sareh, Sampang, Madura, pada tanggal 29 Juli 2023.

Kedua pelaku yakni MS (18) dan M (31), yang merupakan warga Desa Aeng Sareh. Sementara korban warga Kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang, Madura.

Sebelum disetubuhi, korban diberi minuman miras sehingga membuatnya kehilangan kesadaran.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku MS (18) berkenalan dengan korban melalui media sosial.

"Korban menerima perkenalan tersebut, dan setelah mengenal selama dua hari, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan," katanya pada Senin (11/9/2023).

Sujianto menjelaskan bahwa awalnya pelaku membawa korban ke alun-alun kota Kabupaten Sampang. Namun, korban sepakat untuk dijemput di depan salah satu hotel. Ketika pelaku datang menjemput korban, dia membawa korban ke sebuah rumah kosong.

Di sana, ternyata sudah ada beberapa teman pelaku, termasuk tiga pria dan tiga perempuan yang tidak dikenal oleh korban. Salah satu pelaku memberikan minuman kepada korban, dan korban kehilangan kesadaran.

Setelah beberapa waktu, korban sadar dan menyadari bahwa bajunya telah dirapikan. Pada saat itu, seorang perempuan memberitahu korban bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa pulang oleh pelaku ke rumah orangtuanya. Akibat kejadian ini, korban mengalami sakit di bagian paha dan kelaminnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sujianto menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut