PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah menetapkan seorang tersangka kasus kebakaran Padang Savana, Bukit Teletubbies di Gunung Bromo. Yang bersangkutan adalah manajer Wedding Organizer (WO), dari wisatawan yang melaksanakan foto prewedding.
Bersangkutan berinisial AWEW, (41) warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. Ia ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang terlibat. Ditemukan fakta, bersangkutan saat memasuki kawasan wisata Gunung Bromo tidak memiliki izin memasuki kawasan konservasi.
"Izin ini tidak dimiliki oleh tersangka, sehingga ini menjadi bukti kami untuk menetapkan tersangka," katanya, saat konferensi pers kasus tersebut, Kamis (7/9/2023).
AKBP Wisnu menjelaskan, kalau ada enam orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Satu di antaranya yang ditetapkan tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Editor : Ahmad Hilmiddin